Ia menyampaikan kelima raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/27/KEP/DPRD/2024.
Dia memastikan proses legislasi ini menjadi bagian penting dari upaya DPRD Kabupaten Indramayu untuk menciptakan produk hukum yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim turut mengapresiasi komitmen DPRD dalam menyelesaikan kajian awal terhadap raperda prioritas, serta berharap proses selanjutnya berjalan efektif.
Ia menegaskan percepatan legislasi daerah diperlukan untuk mendukung visi Indramayu yang religius, aman, nyaman, serta berorientasi pada ekonomi kerakyatan dan semangat gotong royong.
“Kami optimistis, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga relevan dan berpihak pada rakyat,” kata Lucky.
