ANTARAJAWABARAT.com,10/8 - Jajaran Polres Indramayu merasa kinerja mereka menangani perkara pidana umum yang melibatkan seorang Kepala Desa(Kades) terhambat akibat adanya Peraturan Daerah setempat harus menunggu izin Bupati.
Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Indramayu mewajibkan polisi yang hendak memeriksa, menyidik, menahan seorang Kepala Desa harus menunggu izin Bupati, jika izin tersebut lambat keluarnya polisi hanya menahan tersangka lain sehingga menimbulkan rasa tidak adil.
Kasat Reskrim Polres Indramayu kepada wartawan di Indramayu, Rabu, mengatakan, dalam menangani perkara pidana yang melibatkan Kepala Desa harus menunggu izin Bupati meski Kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti dalam tindak pidana pelaporan dugaan pemalsuan surat permohonan sertifikat pelapor Sukrih warga Desa Soge Kecamatan Kandanghaur Indramayu.
Dikatakannya, pihaknya hanya bisa menahan BPD berinisial AM dan Lurah berinisial Ras, sedangkan Kepala Desa Soge yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Indramayu masih tetap berkeliaran, karena alasannya izin pemeriksaan dari Bupati belum turun.
Menurut dia, sudah cukup lama dikirim surat izin pemeriksaan kepada Bupati Indramayu, namun hingga kini surat izin tersebut belum juga keluar, sehingga menghambat proses pemeriksaan dirinya berharap pihak Pemerintah Daerah setempat membantu kinerja polisi.
"Sulitnya izin pemeriksaan Kepala Desa dari Bupati, Berkas Acara Perkara pidana jelas terhambat, pihaknya sudah berkali-kali memohon dipercepat izin pemeriksaan Kades, namun hingga kini teman tersangka Kades kurang dari 40 hari ditahan, belum juga keluar surat izin tersebut," katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Indramayu Supendi menegaskan, pihak Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam mengeluarkan surat izin pemeriksaan semua Kepala Desa di Indramayu yang terlibat tindak pidana baik pidana umum juga pidana khusus.
Salah seorang Jaksa Mar kepada wartawan di Indramayu mengatakan, mestinya dalam tindak pidana umum Kepala Desa harus ditahan jangan menunggu izin Bupati karena terlalu lama, selain itu akan timbul dampak rasa tidak adil seperti yang menimpa tersangka AM dan Lurah Ras dalam dugaan pemalsuan surat-surat permohonan sertifikat, mereka sudah ditahan kurang dari 40 hari sedangkan Kadesnya masih bebas.
Dikhawatirkan izin Bupati terhadap tersangka Kepala Desa mempersulit berkas perkaranya, kata Mar, harapannya keadilan harus ditegakkan.
Keluarga tersangka pemalsuan surat-surat merasa kecewa kenapa Kepala Desanya yang memiliki wewenang penuh dalam pengajuan permohonan tanah negara yang memalsukan salah seorang pemohon sertifikat tidak ditahan, selain itu pelapornya tidak merasa dirugikan bagi moril juga materiil.
"Perkara yang kini menimpa Lurah Ras dan BPD berinisial AM, pelapor sudah memberikan keterangan bahwa dirinya tidak merasa dirugikan namun proses hukum tetap berjalan,"kata istri Lurah Ras.***3***
Enajang S
POLRES INDRAMAYU TERHAMBAT PERDA TANGANI PERKARA KADES
Kamis, 11 Agustus 2011 9:43 WIB