Indramayu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memfokuskan untuk merampungkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas tahun 2025, usai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyelesaikan kajian terhadap draf regulasi yang diajukan itu.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Indramayu Bhisma Panji Dewantara di Indramayu, Rabu, mengatakan beberapa raperda tersebut telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga siap dibahas lebih lanjut pada tahap panitia khusus (Pansus).
“Fokus kami saat ini adalah merampungkan pembahasan raperda yang telah memenuhi kelayakan, baik dari sisi substansi maupun struktur hukum,” kata Bhisma
Ia menjelaskan raperda yang dimaksud, yakni tentang perubahan badan hukum PD Bumi Wiralodra menjadi Perseroan Terbatas, kemudian terkait penanaman modal, serta perubahan atas Perda Administrasi Kependudukan.
Menurut Bhisma, ketiganya memiliki urgensi dalam mendorong reformasi kelembagaan dan peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor ekonomi dan kependudukan.
Sementara dua raperda lainnya, kata dia, yakni terkait pencabutan Perda Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan penyertaan modal daerah, masih memerlukan konsultasi lanjutan dengan lembaga keuangan otoritatif seperti Bank Indonesia, OJK, serta LPS.
“Karena menyangkut sektor keuangan, kami perlu kehati-hatian. Konsultasi diperlukan sebelum pembahasan Pansus dimulai,” ujarnya.