Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus sembilan tersangka pengedar narkoba selama sepekan pertama pada Mei 2025 di daerah tersebut dengan barang bukti berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar.
"Total ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tujuh kasus pada sepekan pada Mei ini,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan untuk para tersangka kasus peredaran sabu-sabu berinisial FA, A, dan FRP, dengan barang bukti seberat 10,37 gram.
Sementara, menurut dia, lima tersangka kasus obat keras tanpa izin berinisial IM, FF, MR, WSL, dan WS dengan barang bukti 1.515 butir pil trihexyphenidyl serta 1.360 butir tramadol.
Sumarni menyebutkan satu tersangka yang terlibat dalam kasus tembakau sintetis berinisial BS, dengan barang bukti seberat 3,83 gram.
“Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk buruh, karyawan swasta, dan pengangguran,” katanya.
Dia menuturkan lokasi penangkapan para tersangka tersebar di beberapa titik yaitu Susukan, Beber hingga Tengah Tani, yang diketahui sebagai wilayah rawan peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin.
Ia menyampaikan modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba dan obat keras ilegal ini bervariasi, mulai dari sistem bayar di tempat (COD), pengiriman melalui peta lokasi, hingga transaksi langsung.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu dan tembakau sintetis, dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, serta denda paling besar Rp13 miliar.
“Tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” katanya.
Selain mengungkap kasus narkoba, Polresta Cirebon juga memusnahkan ribuan botol minuman keras dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Sumarni mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.974 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 4.310 botol minuman keras jenis ciu, dan 1.342 liter tuak tradisional.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba serta minuman keras ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Cirebon,” ucap dia.
