Para tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu dan tembakau sintetis, dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, serta denda paling besar Rp13 miliar.
“Tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” katanya.
Selain mengungkap kasus narkoba, Polresta Cirebon juga memusnahkan ribuan botol minuman keras dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Sumarni mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.974 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 4.310 botol minuman keras jenis ciu, dan 1.342 liter tuak tradisional.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba serta minuman keras ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Cirebon,” ucap dia.
