Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyerap aspirasi serikat pekerja di daerah itu terkait mekanisme penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nantinya diberlakukan pada 2025.
“Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara kami dan perwakilan serikat pekerja hari ini,” kata Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, serikat pekerja menginginkan agar mekanisme penetapan UMK mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang bisa dijadikan landasan hukum.
Menurutnya, putusan MK tersebut berkaitan dengan uji materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pada intinya rekan-rekan serikat pekerja berharap agar regulasi pengupahan yang digunakan sesuai dengan keputusan MK,” katanya.
Wahyu menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses penetapan upah minimum masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima pada 20 November 2024, proses tersebut belum dapat diselesaikan karena masih dikaji lebih lanjut.
“Sesuai dengan regulasi, penetapan upah minimum provinsi (UMP) seharusnya dimulai pada 21 November, dan rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November. Namun, kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ungkapnya.