Serikat pekerja, kata Wahyu, juga belum menentukan angka spesifik kenaikan upah minimum, tetapi mereka berfokus pada kepastian regulasi yang sesuai dengan keputusan MK tersebut.
“Yang terpenting bagi mereka adalah regulasinya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Wahyu mengatakan, melalui dialog dengan serikat pekerja ini, kebijakan pengupahan yang diambil nantinya dapat mencerminkan keadilan serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Dia menambahkan besaran UMK di daerahnya saat ini berada pada angka Rp2.517.730, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
“Kami memastikan Pemkab Cirebon bakal mengawal aspirasi dari serikat pekerja ini, agar penetapan UMK khususnya, bisa sesuai dengan kondisi mereka,” katanya.