Cirebon (ANTARA) - Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota Cirebon, Jawa Barat, menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik 6,5 persen, berdasarkan hasil rapat pleno di dua daerah tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Herdianto di Cirebon, Senin, mengatakan usulan kenaikan UMK 2025 ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Baca juga: Kenaikan UMP dan UMSP Jabar 2025 diteken
Ia menjelaskan berdasarkan regulasi tersebut, kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon yang diusulkan yakni dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382 atau naik Rp163.652.
“Selanjutnya usulan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon,” katanya.
Novi menuturkan selain kenaikan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon juga mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Ia menyebutkan penyusunan USMK ini membutuhkan data rinci, termasuk subsektor usaha dan tingkat risiko pekerjaan sehingga besaran nilainya harus dipertimbangkan dengan cermat.
“Untuk penetapan UMSK itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman mengungkapkan UMK Kota Cirebon Tahun 2025 juga diusulkan naik 6,5 persen, sesuai dengan Permenaker terbaru.
Dengan kenaikan ini, menurutnya, besaran UMK Kota Cirebon menjadi Rp2.697.685, dari sebelumnya Rp2.533.038 atau naik sekitar Rp164.000.
“Rapat pleno di Kota Cirebon dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Kami mencatat adanya beberapa masukan penting dari pihak pengusaha dan pekerja,” katanya.