Agus menambahkan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kota Cirebon meminta adanya stimulus dari pemerintah, agar pengusaha tetap dapat menjalankan usaha.
Sedangkan, lanjut dia, serikat pekerja berharap dengan besaran UMK yang naik bisa memberikan peningkatan kesejahteraan yang lebih signifikan untuk mereka.
“Usulan kenaikan UMK Kota Cirebon ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kabupaten dan Kota Cirebon usulkan UMK 2025 naik 6,5 persen