Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah itu sebesar 10 persen dari Rp2.279.982 menjadi Rp2.507.980 dengan mempertimbangkan kepentingan buruh maupun pengusaha.
"Kami ajukan kenaikan UMK itu 10 persen, dan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha, tetapi berpihak juga kepada para pekerja," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai di Cirebon, Rabu.
Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi meningkat 7,2 persen jadi Rp5,13 juta
Menurut dia, usulan kenaikan UMK 10 persen ini merupakan yang paling tepat untuk saat ini, baik bagi pengusaha maupun buruh, meskipun jauh dari permintaan buruh.
Hilmy mengatakan usulan itu belum final, karena penetapan upah dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga angka tersebut bisa tetap, lebih tinggi maupun lebih rendah.
"Kami hanya mengusulkan dan keputusan ada di Pemerintah Pusat, baik lebih besar maupun rendah," ujarnya.
Baca juga: Jawa Barat tetapkan UMP 2023 naik 7,8 persen
Hilmy berharap semua pihak dapat menerima apa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, karena keputusan ini untuk kepentingan semua, mengingat ketika upah terlalu tinggi pengusaha juga akan berpikir ulang untuk berinvestasi.
Begitu juga ketika upah sangat rendah, para butuh akan tidak mendapatkan upah yang laik, sehingga kenaikan 10 persen menjadi yang paling pas untuk UMK tahun 2023.
"Kami berharap semua bisa menerima apa yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon," katanya.
Kabupaten Cirebon usulkan kenaikan UMK 10 persen
Kamis, 1 Desember 2022 6:29 WIB