Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut dia, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
Dia pun memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.