Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp5.137.575 dan diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Tanah Air.
Besaran upah ini ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023..
Ia mengakui penetapan besaran nominal UMK tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak namun bagaimana pun juga, aturan tetap harus ditegakkan.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp5.158.248.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UMK Kabupaten Bekasi naik 7 persen jadi Rp5,1 juta