Bandung (ANTARA) -
Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan bakal membawa tuntutan sejumlah serikat buruh perihal kenaikan 8 persen Upah Minimun Kota (UMK) ke rapat tripartit Dewan Pengupahan secara objektif sebagai bagian dari hak para pekerja.
"Usulan serikat buruh akan dibawa oleh Kepala Disnaker sebagai ketua Dewan Pengupahan Kota Bandung nanti di rapat tripartit. Sebagai ketua, beliau tidak bisa menentukan sendiri harus ada dasarnya. Dan dasarnya itu dari rapat tripartit itu," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Maka dari itu, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan nominal UMK Tahun 2021 yang bakal ditetapkan. Besarannya, kata dia, masih berpotensi bakal naik atau mengikuti Surat Edaran Menteri dan Surat Edaran Gubernur perihal upah minimum 2021.
Dia pun meminta pengusaha juga harus bisa memberikan gambaran berdasarkan data di lapangan sehingga pembahasan bisa berjalan secara objektif pada saat rapat di Dewan Pengupahan.
"Kalaupun teman-teman pekerja ada keinginan seperti itu (kenaikan UMK), sangat wajar karena pekerja ini sebagai mitra. Mudah-mudahan nanti bisa terjadi," kata Oded M Danial.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Prasetya mengatakan rencananya besaran UMK Tahun 2021 yang akan ditetapkan bakal diumumkan pada 18 November 2020.
"Batas akhir 21 November, diumumkan tanggal 18 November sudah selesai. Mennunggu hasil rapat dewan pengupahan kota," kata Arief.
Perhitungan dari dewan pengupahan, kata dia, nantinya akan mengacu pada inflasi ekonomi dan data Badan Pusat Statistik (BPS). Dia memastikan serikat buruh di Kota Bandung nantinya juga akan terlibat membahas UMK ini.
"Nantinya dewan pengupahan akan mempertimbangkan semua masukan dan tentu akan kita putuskan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan," demikian Arief Prasetya .
Baca juga: Wali Kota Bandung bahas penetapan UMK 2021
Baca juga: Disnaker Bandung berharap daya beli pekerja meningkat dari subsidi upah
Baca juga: 236.893 pekerja di Bandung diusulkan dapat subsidi upah