Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, berupaya untuk mengatasi nasib 2.079 pekerja PT Danbi Internasional yang telah ditetapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena bangkrut untuk bisa kembali mendapatkan pekerjaan di sejumlah perusahaan industri yang sudah ada maupun baru.
"Sedang mengupayakan untuk bisa diterima di loker industri padat karya yang ada maupun yang baru," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin di Garut, Jumat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah menjalin komunikasi dengan mereka yang sudah berhenti bekerja untuk menginventarisasi pekerja produktif agar bisa disalurkan ke sejumlah industri yang ada di Garut.
Saat ini, kata dia, di Garut telah berdiri pabrik baru maupun industri lain yang sudah lama beroperasi, sehingga diharapkan bisa merekrutnya menjadi pekerja.
"Ya itu (direkrut) salah satu alternatif, kemudian bidang yang lain-lain juga kita harapkan ada peluang untuk mereka," katanya.
Ia menyampaikan, pekerja pabrik bulu mata PT Danbi Internasional di Kecamatan Karangpawitan tidak dipekerjakan karena tiba-tiba pabriknya ditutup sejak 18 Februari 2025.
Selanjutnya pemerintah daerah, kurator, dan manajemen, kata Muksin, melakukan komunikasi untuk menyelesaikan masalah tersebut yang akhirnya menerbitkan surat PHK terhitung 28 Februari 2025.
"Sesuai surat dari kurator nomor 036/pailit-DI/II/2025 perihal surat pemutusan hubungan kerja atau surat pemberhentian kerja terhitung tanggal 28 Februari 2025," katanya.