Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengusulkan 236.893 pekerja yang berpendapatan di bawah Rp5 juta untuk mendapat subsidi upah yang diprogramkan oleh pemerintah di masa pandemi COVID-19.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung Marsana mengatakan data tersebut sudah diajukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke pemerintah pusat.
"Data terakhir diterima dari BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya 236.893. Data yang diinput tanggal 24 Agustus 2020," kata Marsana di Bandung, Kamis.
Dia menjelaskan awalnya perusahaan mendaftarkan para pekerjanya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat subsidi upah sebesar Rp600 ribu. Dalam daftar pekerja itu, juga dicantumkan nomor rekening para pekerja.
Subsidi upah itu rencananya disalurkan pada Kamis (27/8) setelah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Penyaluran itu rencananya bakal berlangsung selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta.
"BPJS melaporkan ke pusat, lalu menyeleksi apakah memenuhi kriteria atau tidak, benar tidak upahnya di bawah Rp5 juta. Kalau lebih datanya dihapus," katanya.
Presiden Joko Widodo berharap program subsidi gaji bagi pekerja atau buruh bisa meningkatkan daya beli masyarakat guna meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita harapkan, sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat jadi meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali pada posisi normal, itu yang kita inginkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Baca juga: 10,8 juta nomor rekening sudah divalidasi bakal terima subsidi upah
Baca juga: BP Jamsostek Cikarang verifikasi data penerima BSU
Baca juga: BPJamsostek: Sedikitnya 7,5 juta pekerja penuhi syarat terima bantuan subsidi upah