Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada buruh tani tembakau maupun buruh di industri tembakau dalam rangka meringankan beban kebutuhan ekonomi mereka.
"DBHCHT ini telah kami lakukan di Desember (2024) pada 30 dan 31 Desember, dan kita sebelum melaksanakan penyaluran jelas tahapan-tahapannya, kita melakukan pendataan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Pemkab Garut melalui Dinas Sosial Garut sudah tuntas menyalurkan BLT dari DBHCHT 2024 dengan jumlah sasaran sebanyak 9.351 penerima manfaat di Kabupaten Garut.
Penyaluran bantuan itu, kata dia, melibatkan berbagai pihak seperti dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) yang divalidasi dengan dinas terkait untuk memastikan akurasi data penerima manfaat.
Ia menyampaikan, masyarakat mendapatkan bantuan tersebut untuk enam bulan periode Juli sampai Desember 2024 dengan besaran yang diberikan Rp200 ribu per bulan atau mendapatkan Rp1,2 juta.
"Adapun yang diberikan kepada setiap KPM (keluarga penerima manfaat) ini sebesar Rp1.200.000 dengan rincian per bulannya Rp200 ribu, ini terhitung dari bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember, jadi enam bulan," katanya.
Ia mengatakan, penyaluran BLT dilakukan oleh PT Pos Indonesia yang dapat diambil langsung oleh masyarakat penerima manfaat di Kantor Pos wilayah kecamatan masing-masing.