Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan tidak memperpanjang status tanggap darurat bencana (TDB) di 15 kecamatan terdampak dengan menerapkan status pemulihan setelah tanggal 25 Desember.
Kepala Pelaksana BPBD Cianjur Asep Kusmana Wijaya di Cianjur, Selasa, mengatakan setelah dua kali perpanjangan sejak tanggal 4 Desember, status TDB dihentikan dan dilakukan masa transisi setelah bencana dengan memfokuskan pendataan rumah rusak guna mendapat stimulan.
Baca juga: BPBD Cianjur sebut pencairan stimulan bencana bersamaan dengan gempa
"Setelah tangga 25 Desember pemerintah akan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan, sehingga bantuan pemerintah yang berasal dari dana biaya tidak terduga (BTT) akan dihentikan," katanya.
Penggunaan BTT berpedoman pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan BPBD Cianjur, sehingga beberapa dinas yang berwenang dapat mengajukan penggunaan dana BTT berdasarkan SK tersebut.
Selama status TDB diberlakukan, beberapa instansi, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dan BPBD telah menggunakan BTT sesuai dengan kewenangan.
BPBD menggunakan dana BTT untuk menyewa gedung PGRI Sukanagara untuk posko lapangan pusat penerimaan bantuan, termasuk gudang penyimpanan logistik untuk pengungsi sebelum didistribusikan ke belasan kecamatan terdampak.
"BTT yang terpakai sekitar Rp1 miliar digunakan beberapa instansi, kami belum tahu pasti angkanya baru perkiraan, karena digunakan Dinsos untuk dapur umum, Disperkim dan PUTR untuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana," katanya.