Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, menyebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2023, naik sebesar 7,16 persen dari Rp 2.669.814 menjadi Rp 2.893.299 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kepala Disnakertrans Cianjur Endan Hamdani di Cianjur, Jumat, mengatakan setelah diajukan ke Provinsi Jawa Barat, diputuskan kenaikan UMK Cianjur naik sebesar 7,16 persen dari pengajuan Pemkab Cianjur sebesar 10 persen.
"Sesuai keputusan Pemprov Jabar dari pengajuan yang diberikan sebesar 10 persen, disetujui di angka Rp193.414 atau naik 7,16 persen menjadi Rp 2.893.299. Kenaikan UMK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023," katanya.
Atas keputusan tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan guna memastikan kenaikan upah sudah dijalankan perusahaan karena sudah mendapat keputusan dari Pemprov Jabar.
"Setiap perusahaan dipastikan sudah menjalankan aturan terkait kenaikan UMK 2023. Kalaupun keberatan dapat mengajukan penangguhan, namun akan menjadi pertimbangan terkait alasan dari penangguhan sesuai aturan atau tidak," kata Endan.
Ketua Aliansi Buruh Cianjur Hendra Malik mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Pemprov Jabar yang hanya menaikkan UMK Cianjur sebesar 7,16 persen dari tuntutan buruh sebesar 15 persen karena ukuran layak hidup bagi buruh di wilayah lain sudah lebih dari Rp 3 juta.
"Tentunya sangat kecewa karena UMK di wilayah lain sudah di atas Rp 3 juta, sedangkan di Cianjur masih di bawah, sedangkan kebutuhan selama satu tahun terakhir terus naik, UMK Cianjur sudah tiga tahun tidak naik, sekalinya naik hanya 7,16 persen," katanya.
Namun saat ini pihaknya akan fokus melakukan pengawasan agar UMK 2023 sudah diterapkan seluruh perusahaan yang ada di Cianjur, dengan harapan tidak ada yang mengajukan keberatan. "Kita minta semua perusahaan dapat menjalankan putusan tersebut meski kami belum bisa menerima," katanya.