Bandung (ANTARA) - Warga yang anaknya menjadi korban perundungan di Kota Sukabumi, Dudy Syahprialdi, mengungkapkan laporannya kepada Gubernur Dedi Mulyadi dijanjikan akan ditindaklanjuti oleh jajarannya dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.
Dudy dalam pesan singkat di Bandung, Senin, mengaku pertemuan pihaknya dengan Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti dilakukan di hari yang sama ketika dia datang bersama anaknya untuk mengadu ke Gubernur Dedi Mulyadi pada Sabtu (12/4) malam.
Dia menjelaskan, ketika itu Siska Gerfianti menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang menurut Dudy tidak sesuai dari institusinya di Kota Sukabumi, dengan janji akan melakukan kajian aduan tersebut secara objektif.
Selain itu, kata Dudy, DP3AKB Jabar menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Jawa Barat, mengingat laporan pengaduan masyarakat atas kasus ini juga telah disampaikan ke Polda Jabar dan mendapat surat balasan resmi, beserta sanggahannya dan telah diserahkan kepada DP3AKB.
"Secara teknis, DP3AKB akan menindaklanjuti aduan ini melalui tim yang dipimpin oleh Bapak Rafi. Tim ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk melakukan koordinasi langsung dengan pihak keluarga, baik melalui kunjungan ke Kota Sukabumi, pertemuan di Bandung, maupun melalui Zoom Meeting," katanya.
Dudy menyebut Siska Gerfianti juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis untuk membantu pemulihan kondisi kesehatan anak yang saat ini mengalami berbagai cedera "multi injury" akibat dugaan penganiayaan.
"Kami mengapresiasi sikap terbuka dan empati dari DP3AKB. Semoga langkah ini menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan pemulihan bagi anak kami," ujar Dudy
Dirinya berharap, pasca aduan yang diterima oleh Gubernur Jabar yang ditindaklanjuti DP3AKB Jabar, keadilan pada pihaknya bisa hadir.
"Kami selaku pihak keluarga korban ingin diperlakukan adil atas penderitaan yang dialami anak kami, begitu juga para pelaku diberikan sanksi hukum seberat beratnya atas perbuatannya. Untuk pihak-pihak yang telah membantu atau turut melindungi bahkan menyudutkan kami selaku pihak korban, kami berharap KDM memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku," ujarnya.