Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo secara tegas akan melakukan proses hukum terhadap pelaku aksi bullying atau perundungan yang melibatkan pelajar di beberapa sekolah di wilayah Jawa Barat maupun luar daerah sesuai peraturan dan undang-undang.
"Segala macam bentuk tindak perundungan sama sekali tidak dibenarkan, siapapun pelakunya baik dari kalangan tentunya kami memproses secara hukum yang berlaku sesuai aturan dan perundang-undangan," katanya di Sukabumi, Jumat.
Ari menegaskan pihaknya akan memproses dengan aturan maupun prosedur yang berlaku sedangkan jika pelakunya adalah anak-anak, maka akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Namun yang utama adalah upaya pencegahan agar kasus perundungan tidak terjadi baik di dalam maupun luar sekolah ataupun tempat-tempat lainnya. Maka dari itu, dirinya bersama pejabat utama dan para kapolsek di lingkungan Polres Sukabumi Kota telah melakukan berbagai langkah pencegahan.
Seperti dengan menggencarkan upaya preventif dan berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar sekolah secara rutin, agar sejak dini pelajar bisa mengetahui hukum yang berlaku jika melakukan perundungan maupun aksi kekerasan dan kriminal lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolres Sukabumi tegaskan pelajar pelaku perundungan diproses hukum