Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi Kota secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SD berinisial L (9) yang bersekolah di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Kami sudah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) pada hari Senin, 8 Juli 2024, dengan nomor: SPP/42/VII/RES.1/2024/Sat Reskrim," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Selasa.
Adapun alasan penyelidikan kasus ini dihentikan, kata Kapolres, karena tidak cukup alat bukti dan pihaknya sudah menginformasikan SP3 ini kepada orang tua korban
Menurut AKBP Rita, sejak orang tua korban melaporkan kasus ini pada tanggal 11 Desember 2023, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung menindaklanjuti dengan mencari barang bukti, meminta keterangan dari korban maupun rekan korban, memeriksa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) hingga meminta keterangan dari ahli.
Dari 32 saksi yang diperiksa dan diperkuat oleh keterangan empat ahli, yakni psikolog, spesialis anak, syaraf, dan penyakit dalam seluruh keterangannya tidak ada yang mengarah aksi perundungan.
Selain itu, luka yang diderita L pun sudah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli ternyata penyebabnya tidak ada yang mengarah pada bekas aksi perundungan serta tidak ditemukan luka bekas perundungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi Kota terbitkan SP3 kasus dugaan perundungan pelajar SD