Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menyelidiki kasus perundungan remaja di daerah itu, dengan proses penanganan yang mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.
"Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo di Kuningan, Senin.
Baca juga: Polres Kuningan salurkan 10 ribu liter air bantu warga terdampak kekeringan
Baca juga: Polres Kuningan salurkan 10 ribu liter air bantu warga terdampak kekeringan
Anggi menjelaskan aksi perundungan itu terjadi pada 21 September 2023 yang melibatkan empat remaja berusia 12 tahun dan 17 tahun.
Kasus itu kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik, setelah rekaman video yang menampilkan aksi perundungan tersebut tersebar di media sosial.
"Terkait video yang viral, betul ada di dalam wilayah hukum Kabupaten Kuningan, di Kecamatan Cigugur," katanya.
Menindaklanjuti info itu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan keterangan sembari menelusuri kebenaran isi video tersebut.
Tidak lama setelah itu, Satreskrim Polres Kuningan akhirnya bisa mengidentifikasi pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut.