Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu merupakan anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan itu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, di Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan maksimal kasus perundungan anak di Tasikmalaya
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan maksimal kasus perundungan anak di Tasikmalaya
Ibrahim mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat.
Dia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.
Dia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.
"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012," katanya pula.