Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi jenis anorganik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan telah meringkus tersangka berinisial MN yang telah memproduksi pupuk palsu bermerek Phonska sejak Juli 2023.
Baca juga: Peredaran 1 juta butir obat keras ilegal digagalkan Polda Jabar
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Jules di Bandung, Jumat.
Jules menjelaskan pengungkapan ini atas pendalaman dari penyidik yang akhirnya menemukan pabrik pupuk palsu milik tersangka, yang telah memproduksi sebanyak 1.260 ton pupuk sejak 2023.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga pekerja yang tengah memproduksi pupuk palsu dengan barang bukti yang disita antara lain 40 karung pupuk palsu bermerek Phonska, lima karung bahan baku dolomite serta alat produksi seperti mesin jahit karung, timbangan digital, dan pewarna makanan.
“Saat di lokasi atau di TKP tersebut, penyidik telah menemukan ada kurang lebih tiga orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas memproduksi pupuk palsu,” kata dia.
Jules mengatakan pada 1 November 2024, akhirnya penyidik berhasil menangkap MN di Tanggerang, Banten. Berdasarkan pengakuannya, pabrik tersebut telah memproduksi rata-rata 5 ton pupuk palsu per hari.
“Tersangka juga mengaku telah menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kilogram dan peredarannya yaitu di wilayah Cianjur dan sekitarnya,” kata Jules.
Lebih lanjut, Jules mengungkapkan kandungan pupuk palsu ini tidak sesuai dengan standar mutu dan label yang tertera sehingga dapat menimbulkan kerugian hingga gagal panen bagi petani.