Selain itu, kata dia, kemasan pupuk palsu ini menggunakan merek dagang NPK Gresik Phonska yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian.
“Dan telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor register izin edar ke Kementerian Pertanian pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp3 miliar.
Baca juga: Polda Jabar serahkan 10 ribu tabung elpiji hasil sitaan kepada Pertamina
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar ungkap pabrik pembuatan pupuk palsu di Bandung Barat