Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras ilegal pada awal November 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan peredaran 1 juta obat keras ilegal tersebut setelah pihaknya berhasil membongkar rumah produksi di wilayah Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Polda Jabar selidiki ancaman bom pada kegiatan wisuda di Unpar Bandung
"Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih enam orang dengan inisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," kata Jules di Bandung, Senin.
Dia mengatakan keenam orang pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.
"Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," kata dia.
Sementara itu, Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF.
“Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.