Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu menyebut petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.
Ia menuturkan para pelaku menjual per butir dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," kata dia.
Akibat perbuatan para tersangka, dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar gagalkan peredaran 1 juta butir obat keras ilegal