Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat penimbunan pupuk bersubsidi sebesar 33,973 ton dengan meringkus tujuh pelaku dari berbagai wilayah di Jawa Barat.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede mengatakan para pelaku menimbun pupuk bersubsidi tersebut telah melakukan aksinya sejak awal tahun hingga Oktober 2024.
“Ini bisa berdampak terjadinya kelangkaan pupuk yang seharusnya itu menjadi hak dari para petani kecil karena merupakan subsidi dari pemerintah,” kata Maruly di Bandung, Rabu.
Setelah ditimbun, Maruly mengatakan para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.
"Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp112 ribu per karung tapi dijual Rp165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton," kata dia.
Akibat penimbunan pupuk bersubsidi,kata dia, hal ini akan berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.
“Setelah dilakukan penimbunan, para pelaku ini melakukan penjualan pada masa-masa yang tepat salah satu contohnya adalah seperti sekarang sudah mulai hujan,” katanya.