Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.
“Sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan tapi masyarakat ataupun petani tidak kesusahan dalam mendapatkan akses pupuk untuk kebutuhan dalam pertanian,” kata Maruly.
Adapun pengungkapan kasus penimbunan pupuk bersubsidi terungkap di tujuh daerah di Jabar meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut, Sukabumi dan Kabupaten Kuningan.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, " kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar ungkap sindikat penimbunan 33 ton pupuk bersubsidi