Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan anarkis yang terjadi saat peringatan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2025 di Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengemukakan bahwa peristiwa tersebut telah mencoreng semangat damai peringatan Hari Buruh. Terdapat sekelompok orang melakukan aksi kekerasan dan perusakan, termasuk membakar satu unit kendaraan patroli milik Polrestabes Bandung.
"Sayangnya peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan perusakan terhadap kendaraan milik kepolisian serta aksi pidana lainnya," kata Irjen Pol. Rudi di Bandung, Selasa.
Irjen Pol. Rudi menjelaskan insiden itu terjadi sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Ada dugaan pelaku melempar bom molotov serta membawa senjata tajam ke lokasi.
Disebutkan total ada 20 botol berisi bahan bakar yang telah disiapkan oleh pelaku, kemudian dilemparkan ke arah aparat dan fasilitas publik.
"Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah, seperti pemeriksaan, barang bukti, dan keterangan saksi," kata Kapolda Jabar.
Kapolda melanjutkan, "Empat tersangka telah diamankan, termasuk satu yang membawa senjata tajam."
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya terlibat langsung dalam peerusakan mobil polisi dan satu orang kedapatan membawa senjata tajam.
"Teman-teman kemarin melihat di beberapa tayangan TV dan media. Mereka begitu bengis, ya saya lihat raut wajahnya, niatan ditutup mukanya segala macamnya dengan beberapa coretan dan segala macam," katanya.