Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) meringkus 15 pelaku tindak pidana dari 13 kasus penyalahgunaan bahan pokok penting (bapokting) yang ditangani sedari bulan Oktober 2024 hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Bandung, Rabu, mengungkapkan berbagai kasus ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan para tersangka mulai dari mengganti kemasan tepung terigu, penjualan pupuk subsidi, mengoplos beras Bulog, penyalahgunaan gas bersubsidi, hingga penjualan solar ke industri.
Baca juga: Polda Jabar tindak 10 ribu pelanggar selama sepekan Operasi Zebra Lodaya 2024
"Contohnya mengganti karung kemasan tepung terigu murah dan diganti dengan karung kemasan merk ternama. Lalu menjual pupuk bersubsidi Merk Phonska dan dijual kembali secara eceran kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi," katanya.
Jules mengungkapkan ada berbagai modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam melakukan aksinya. Untuk perubahan merek terigu, pelaku melakukan mengganti karung kemasan terigu dari merek Tulip menjadi karung kemasan premium merek Segitiga Biru.
Dalam kasus pengoplosan beras, kata dia, pelaku mencampur beras Bulog dengan beras lokal, kemudian menjualnya dengan kemasan baru kepada konsumen.
Selain itu, terdapat modus penjualan solar industri dengan cara membeli BBM jenis solar menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, serta penyalahgunaan gas 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dan dijual dengan harga non-subsidi.
Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, menyatakan pihaknya masih mendalami setiap kasus, terutama yang melibatkan penimbunan pupuk yang sudah berlangsung hingga tiga tahun. Ia menduga adanya pihak lain yang turut mengambil keuntungan dari praktik penimbunan tersebut.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait untuk melapor ke kepolisian,” tegas AKBP Maruly.
15 pelaku tindak pidana penyalahgunaan bapokting ditangkap Polda Jabar
Rabu, 6 November 2024 14:42 WIB