Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang meski anggaran akibat kotak kosong menang belum diusulkan oleh 37 daerah.
"Informasi dari teman-teman di 37 daerah, anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijalankan.
"Sebagaimana komitmen pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri pernah menyampaikan bahwa berkenaan dengan tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan, itu jadi prioritas utama," ujarnya.
Selain itu, dia menyampaikan mekanisme pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti biasanya.
"Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," tambah Idham.
Idham menambahkan sosialisasi juga tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang.
"Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," jelasnya.