Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.
MK memutuskan KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11).
MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran
KPU: Pemerintah mendukung pilkada ulang meski belum susun anggaran
Senin, 18 November 2024 11:38 WIB