PT KAI Daop 2 Bandung menyayangkan tindakan pembongkaran penutup permanen oleh oknum pedagang, warga dan ormas, di pintu perlintasan Ciroyom yang telah ditutup BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Barat Kemenhub pada 23 Oktober 2024.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Bandung, Senin, menerangkan penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar perlintasan, sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi yang berlaku seiring dengan pengoperasian Fly Over Ciroyom yang diresmikan oleh Pj Walikota Bandung pada saat bersamaan.
Karenanya, Ayep menegaskan bahwa tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut, justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
"Langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya" kata Ayep.
Lebih lanjut, dia mengatakan penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom itu, telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang.
"Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan," ujar Ayep.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian itu, Ayep mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil beberapa langkah tindakan yakni melaporkan kejadian berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Bandung, Senin, menerangkan penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar perlintasan, sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi yang berlaku seiring dengan pengoperasian Fly Over Ciroyom yang diresmikan oleh Pj Walikota Bandung pada saat bersamaan.
Karenanya, Ayep menegaskan bahwa tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut, justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
"Langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya" kata Ayep.
Lebih lanjut, dia mengatakan penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom itu, telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang.
"Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan," ujar Ayep.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian itu, Ayep mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil beberapa langkah tindakan yakni melaporkan kejadian berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.