Kemudian meningkatkan pengawasan dengan memperkuat penjagaan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa.
Lalu melakukan edukasi keselamatan dengan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025.
"Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025," ujarnya.
Ayep juga mengingatkan masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Juncto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun sampai 15 Tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman," tutur Ayep.
KAI Bandung sayangkan pembongkaran penutup permanen perlintasan Ciroyom
Selasa, 26 November 2024 10:50 WIB