PT KAI Daop 2 Bandung menyayangkan tindakan pembongkaran penutup permanen oleh oknum pedagang, warga dan ormas, di pintu perlintasan Ciroyom yang telah ditutup BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Barat Kemenhub pada 23 Oktober 2024.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Bandung, Senin, menerangkan penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar perlintasan, sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi yang berlaku seiring dengan pengoperasian Fly Over Ciroyom yang diresmikan oleh Pj Walikota Bandung pada saat bersamaan.
Karenanya, Ayep menegaskan bahwa tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut, justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
"Langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya" kata Ayep.
Lebih lanjut, dia mengatakan penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom itu, telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang.
"Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan," ujar Ayep.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian itu, Ayep mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil beberapa langkah tindakan yakni melaporkan kejadian berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kemudian meningkatkan pengawasan dengan memperkuat penjagaan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa.
Lalu melakukan edukasi keselamatan dengan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025.
"Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025," ujarnya.
Ayep juga mengingatkan masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Juncto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun sampai 15 Tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman," tutur Ayep.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Bandung, Senin, menerangkan penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar perlintasan, sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi yang berlaku seiring dengan pengoperasian Fly Over Ciroyom yang diresmikan oleh Pj Walikota Bandung pada saat bersamaan.
Karenanya, Ayep menegaskan bahwa tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut, justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
"Langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya" kata Ayep.
Lebih lanjut, dia mengatakan penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom itu, telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang.
"Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan," ujar Ayep.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian itu, Ayep mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung akan mengambil beberapa langkah tindakan yakni melaporkan kejadian berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelidiki tindakan pembongkaran ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kemudian meningkatkan pengawasan dengan memperkuat penjagaan di sekitar lokasi perlintasan untuk mencegah tindakan serupa.
Lalu melakukan edukasi keselamatan dengan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Terkait dengan keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025.
"Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025," ujarnya.
Ayep juga mengingatkan masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Juncto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun sampai 15 Tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman," tutur Ayep.