Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyampaikan Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 tetap berjalan dan tidak terganggu, walau Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra yang merupakan pasangan calon tunggal telah meninggal dunia.
Namun demikian, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini pihaknya, memiliki kewajiban untuk menyampaikan pengumuman terkait peristiwa tersebut.
"Pilkada tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan tetapi kita punya kewajiban KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok (Rabu) itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon," kata Ummi di Bandung, Selasa.
Ummi meminta KPU Kabupaten Ciamis turut bertindak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi hal ini. Di mana di dalamnya mengamanatkan agar mengumumkan kabar berpulangnya calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 02 ini melalui penanggung jawab atau Laisson Officer (LO) dari partai koalisi.
"Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, dan ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon," ujarnya.
Pengumuman ini, dikatakan Ummi, harus disebarkan kepada masyarakat dan juga perangkat pemilu lainnya, hingga petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), semua langkah itu, menurutnya harus ditempuh oleh KPU Ciamis.
"Kita harus menerima suratnya terlebih dahulu, kemudian KPU melakukan pengumuman. Baik pengumuman di tingkatan KPU, tingkatan KPU Ciamis, seluruh jajaran PPK, seluruh jajaran PPS sampai nanti di TPS masing-masing. Itu harus ada pengumumannya," kata dia.
Namun demikian, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini pihaknya, memiliki kewajiban untuk menyampaikan pengumuman terkait peristiwa tersebut.
"Pilkada tetap berjalan, tidak mengganggu tahapan tetapi kita punya kewajiban KPU melakukan pengumuman atas dasar paling lambat besok (Rabu) itu informasi surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon," kata Ummi di Bandung, Selasa.
Ummi meminta KPU Kabupaten Ciamis turut bertindak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi hal ini. Di mana di dalamnya mengamanatkan agar mengumumkan kabar berpulangnya calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 02 ini melalui penanggung jawab atau Laisson Officer (LO) dari partai koalisi.
"Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, dan ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon," ujarnya.
Pengumuman ini, dikatakan Ummi, harus disebarkan kepada masyarakat dan juga perangkat pemilu lainnya, hingga petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), semua langkah itu, menurutnya harus ditempuh oleh KPU Ciamis.
"Kita harus menerima suratnya terlebih dahulu, kemudian KPU melakukan pengumuman. Baik pengumuman di tingkatan KPU, tingkatan KPU Ciamis, seluruh jajaran PPK, seluruh jajaran PPS sampai nanti di TPS masing-masing. Itu harus ada pengumumannya," kata dia.