Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 64 personel karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2024.
“Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang) keseluruhan, dibandingkan tahun 2023 sebanyak 39 orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Bandung, Senin.
Jules menyampaikan bahwa seluruh personel yang diberhentikan tahun ini berasal dari golongan Bintara.
Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat berbagai pelanggaran serius, seperti kasus asusila, tindak pidana umum, hingga narkoba yang berdampak kepada personel tersebut sehingga diberhentikan.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan personel-personel ini di antaranya pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, kemudian narkoba, KDRT, dan tindak pidana lainnya,” katanya.
Jules menambahkan meningkatnya jumlah anggota yang dipecat ini juga menunjukkan semakin aktifnya Polri melakukan 'bersih-bersih' dari personel yang melanggar kode etik.
Dia menegaskan tindakan PTDH ini merupakan bukti komitmen institusi dalam menjaga integritas. Penindakan yang dilakukan, menandakan bahwa Polda Jabar tidak akan menoleransi setiap anggota yang melakukan kesalahan berat.