Mencegah judi daring mengakar di "Kota Wali"
Oleh Fathnur Rohman Rabu, 9 Oktober 2024 17:09 WIB
Menghentikan kebiasaan buruk ini memang bukan hal mudah, terlebih dampak negatif dari judi daring tidak hanya dirasakan oleh pemainnya, tetapi dialami juga oleh mereka yang mempromosikannya.
Salah satu kasus menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial R. Warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi gara-gara mempromosikan situs judi.
Peristiwa ini berawal dari sebuah pesan singkat yang diterima R melalui WhatsApp pada 2 Juli 2024. Dalam pesan tersebut, seorang admin situs judi menawarkan bayaran Rp200 ribu per minggu apabila dia mau mempromosikan permainan ilegal itu di akun Instagram pribadinya.
Melihat tawaran itu sebagai peluang mudah mendapatkan uang, R segera menyetujui pekerjaan tersebut tanpa pikir panjang.
“R ini diajak oleh temannya karena tidak memiliki pekerjaan, dia ingin cari uang tambahan," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon pada medio Juli 2024.
Kapolresta menjelaskan bahwa sejak saat itu, R rutin mengunggah konten promosi di akun media sosialnya dua kali sehari, yaitu pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.
Konten yang diunggah tidak hanya berupa foto dirinya, tetapi harus mencantumkan nama situs judi dari yang dipromosikannya. Dalam satu minggu, R sudah menerima bayaran pertama sebesar Rp200 ribu.
Namun, aktivitas R tidak luput dari pantauan polisi. Pada 8 Juli 2024, Polresta Cirebon melakukan patroli siber dan mendeteksi adanya akun Instagram yang mempromosikan situs judi.
Laporan dari masyarakat turut membantu polisi untuk mengidentifikasi bahwa akun tersebut milik R.
Petugas kemudian menelusuri identitas pemilik akun tersebut, kemudian menangkap R untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.