"Pelaku di bawah umur harus dilindungi. Mereka akan menjalani peradilan anak tanpa ditahan, namun akan dititipkan di rumah aman. Saya tidak bisa menyebutkan lokasi pastinya untuk menjaga kerahasiaan,” katanya.
Selama 14 hari pertama di rumah aman, lanjut dia, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut akan mendapatkan pendampingan intensif agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan menyimpang lagi.
“Setelahnya kami bakal berkoordinasi dengan lembaga kemanusiaan yang relevan untuk melanjutkan upaya rehabilitasi,” ujarnya.
Meski berada di rumah aman, tambah dia, hak pelaku untuk mendapat pendidikan tetap terpenuhi, meskipun statusnya saat ini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Pendidikan (untuk pelaku) akan dipenuhi secara daring. Guru akan mengirim materi setiap hari melalui pesan singkat untuk dipelajari,” ucap dia.
Baca juga: Pemkab Kuningan melanjutkan program SIPP dekatkan akses layanan publik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Kuningan ungkap penanganan kasus pornografi remaja sesama jenis
Pemkab Kuningan mengutamakan rehabilitasi tangani kasus pornografi
Jumat, 4 Oktober 2024 17:18 WIB