Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat merelokasi dua perkampungan warga terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Kadupandak karena dinilai tidak layak lagi ditempati seiring pergerakan tanah yang terus meluas dan bertambah dalam.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur Asep Kusmana Wijaya di Cianjur, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya sudah meminta petugas untuk melakukan pendataan ulang rumah yang rusak di perkampungan Desa Wargasari dan Sukaraja.
Baca juga: BPBD Cianjur minta warga terdampak pergerakan tanah waspada dan segera mengungsi
"Kami juga sudah meminta pihak desa dan kecamatan mencari lahan untuk relokasi perkampungan warga di dua desa tersebut, untuk Desa Sukaraja sudah ada lokasinya dan akan diajukan ke Pemkab Cianjur," katanya.
Untuk warga di Desa Sukaraja yang mengalami pergerakan tanah akan direlokasi ke tanah hibah desa yang dinilai aman dari pergerakan tanah, sedangkan warga di Desa Wargasari pihak desa sudah diminta mencari lokasi.
Bahkan pihaknya tengah melakukan pendataan ulang rumah yang rusak akibat pergerakan tanah guna diajukan untuk mendapat bantuan dari Pemkab Cianjur, karena rumah yang semula rusak ringan menjadi rusak sedang dan rusak sedang menjadi rusak berat.
"Untuk data sementara rumah rusak di Desa Wargasari sekitar 200 unit, sedangkan di Desa Sukaraja sekitar 60 unit, kemungkinan datanya akan terus bertambah karena pergerakan tanah terus meluas," katanya.
Sedangkan terkait pergerakan tanah di Kecamatan Takokak, pihaknya melakukan pendataan ulang dan sudah meminta pihak desa mencari lahan untuk relokasi perkampungan warga yang dinilai aman dari pergerakan tanah.
Tercatat akibat pergerakan tanah di Kecamatan Takokak, sekitar 200 rumah rusak dan ratusan lainnya terancam, sehingga pendataan ulang akan dilakukan melibatkan aparat kecamatan dan desa.
Pemkab Cianjur relokasi 2 kampung karena pergerakan tanah
Kamis, 28 November 2024 16:24 WIB