“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kami pastikan perangkat desa yang bukan ASN di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi,” katanya.
Selain perangkat desa, Novri menambahkan bahwa lebih dari 90 persen perusahaan di Kabupaten Cirebon telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini menjadi capaian yang cukup positif untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Baca juga: Pemkab Cirebon sederhanakan perizinan di MPP untuk menarik investor
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cirebon lindungi perangkat desa dengan jaminan sosial