Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menangani 14 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) dari hasil pengungkapan selama bulan Mei 2024.
“Jumlah laporan polisi ada 13 kasus, terdiri dari tiga kasus sabu dan 10 kasus obat-obatan keras terbatas. Tersangkanya ada 14 orang, namun tersisa sembilan, karena selebihnya sudah dilimpahkan (ke pengadilan),” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Polresta Cirebon gagalkan aksi dua pengedar narkoba
Baca juga: Polresta Cirebon gagalkan aksi dua pengedar narkoba
Ia menjelaskan para tersangka terbukti memiliki dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, serta obat keras tanpa izin farmasi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Adapun lokasi itu, kata Kapolresta, terbesar di beberapa kecamatan seperti Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Talun, Pabuaran, Ciwaringin hingga Astanajapura.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari paket sabu-sabu seberat 186,39 gram dan 3.801 butir obat keras.
“Kalau dikonversi nilainya untuk sabu sekitar Rp186 juta dan obat keras Rp19 juta. Para tersangka memakai modus tempel atau map dan ada juga yang bertemu langsung dengan calon konsumennya,” ujar Kapolresta.
Ia menekankan sembilan tersangka yang tersisa saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Sumarni menyampaikan untuk kasus sabu-sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.