Polresta Cirebon tangani 14 tersangka kasus narkoba selama Mei
Selasa, 11 Juni 2024 14:39 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Sedangkan, tambah dia, tersangka kasus obat keras dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain menangkap para tersangka, Kapolresta menyampaikan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Cirebon semakin berkurang.
“Kami juga rutin melaksanakan razia minuman keras (miras). Pada bulan Mei 2024, kami menyita 1.565 botol miras pabrikan, miras tradisional ciu sekitar 2.488 botol dan tuak jumlahnya 315 liter,” ucap dia.
Baca juga: Polresta Cirebon buka pesantren khusus untuk cegah remaja melanggar hukum