Cirebon (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan upaya dua pelaku berinisial RJ (31) dan TP (25) yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas di wilayah hukum kepolisian setempat pada Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Ia menyebut pelaku RJ kedapatan membawa satu paket sabu seberat 1,27 gram, sehingga petugas Polresta Cirebon langsung mengamankannya di Kecamatan Gegesik pada Senin (18/3).
“Kami juga menyita barang bukti untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kapolresta menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ berperan sebagai perantara untuk jual beli sabu di Cirebon serta pelaku mengakui mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini berstatus buron.
Atas temuan tersebut, pihaknya segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, RJ dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pelaku TP, kata Sumarni, ditangkap saat mengedarkan 1.010 butir obat keras berbagai jenis di Kecamatan Pangenan, Cirebon, pada Sabtu (16/3).