Polresta Cirebon gagalkan aksi dua pengedar narkoba
Selasa, 19 Maret 2024 15:48 WIB
Setelah diperiksa, kata dia, tersangka TP mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan dirinya sudah biasa mengedarkan obat keras di wilayah Kabupaten Cirebon.
“TP juga menyebutkan kalau obat keras tanpa izin edar ini didapatkannya dari seseorang yang berasal dari Tangerang,” katanya.
Ia menekankan bahwa TP bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar, dengan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan serta diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Tidak hanya selama bulan puasa, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ataupun obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon,” ucap dia.
Baca juga: Polresta Cirebon menggelar bazar bantu warga dapatkan pangan murah