"Akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi," katanya.
Polisi kemudian menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti perbuatannya. Selanjutnya tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.