Ia menyampaikan, kasus asusila itu akhirnya bisa terungkap karena korban tidak kuat lagi dengan perbuatan ayah tirinya, lalu melaporkan kepada ibunya dengan bukti obrolan di telepon seluler.
"Akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi," katanya.
Polisi kemudian menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti perbuatannya. Selanjutnya tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya tangkap ayah pelaku asusila pada anak tirinya
Senin, 11 Maret 2024 21:00 WIB