Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota terus gencar menggelar razia minuman keras menjelang Tahun Baru 2025 untuk memastikan tidak ada yang menjual maupun mengkonsumsinya, sehingga terjaga keamanan dan ketertiban umum saat malam pergantian tahun.
"Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, terutama menjelang malam pergantian tahun," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono di Tasikmalaya, Senin.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Kota tangkap lina orang berandalan bermotor penganiaya warga
Ia menuturkan sudah menginstruksikan semua jajaran untuk terus bergerak aktif melakukan patroli dan menindak cepat dan tegas apabila ada laporan dari masyarakat tentang adanya praktik peredaran minuman keras.
Operasi pemberantasan minuman keras itu, kata dia, akan terus dilakukan, terutama saat ini menjelang malam pergantian tahun untuk dipastikan tidak ada peredaran minuman keras dan sejenisnya yang dapat mengganggu keamanan, dan ketertiban umum.
"Operasi semacam ini akan terus kami lakukan hingga situasi benar-benar kondusif," katanya.
Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat dalam merayakan malam tahun baru dengan diisi kegiatan positif yang tidak melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum atau memicu terjadinya tindak pidana.
Perayaan malam pergantian tahun itu, kata dia, harus berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman, tanpa harus dilakukan dengan mengkonsumsi minuman keras maupun jenis lainnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara bijak, tanpa miras atau kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Hasil dari berbapa kegiatan razia minuman keras jelang malam pergantian tahun itu, Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan jenis arak Bali, di Kecamatan Bungursari, Tasikmalaya, Senin dini hari.
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono menyatakan, tidak lama dari laporan masyarakat, pihaknya bergerak dan langsung menindak tegas penjualan minuman keras tradisional itu.