Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang ayah yang dilaporkan telah menjadi pelaku perbuatan asusila selama bertahun-tahun pada
perempuan anak tirinya yang masih di bawah umur, sehingga harus menghadapi ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Kami sudah ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan, tersangka inisial ML (39) warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya itu melakukan aksi kejahatannya berbuat asusila kepada anak tirinya sejak korban kelas 4 SD dan saat ini sudah kelas 8 SMP.
Pelaku, kata Ridwan, menjalankan aksinya dengan cara merayu akan memberi uang, sampai melakukan pengancaman kepada korban, sehingga korban takut dan mau mengikuti permintaan ayah tirinya itu.
"Perbuatan pelaku ini sudah berjalan hampir lima tahun," katanya.
Ridwan mengungkapkan, pengakuan tersangka berbuat seperti itu karena ada unsur sakit hati kepada istrinya atau ibu dari korban yang sudah tidak tertarik lagi, dan menganggapnya tidak perkasa.
Perilaku istrinya itu, kata Ridwan, membuat tersangka ingin berbalas dendam dengan berbuat asusila kepada anaknya.
"Dia sakit hati, maka dia melampiaskan ke korban," katanya.
Polres Tasikmalaya tangkap ayah pelaku asusila pada anak tirinya
Senin, 11 Maret 2024 21:00 WIB