Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap nenek-nenek berusia 85 tahun di Bantarakalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Pelaku kini sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan setelah melakukan rangkaian proses hukum berdasarkan alat bukti maka tim penyidik pada Rabu menetapkan PA (21) sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap wanita lansia yang merupakan tetangganya.
Bukti yang memperkuat penetapan tersangka, kata dia, yakni hasil visum di rumah sakit yang menyimpulkan kondisi korban terdapat luka di bagian kewanitaannya.
Ia menyampaikan tim penyidik menerapkan pasal tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap lansia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Ia mengungkapkan peristiwa menimpa lansia itu terjadi ketika sedang tidur di rumahnya, Sabtu (25/10) dini hari tiba-tiba didatangi pelaku dengan kondisi mabuk minuman keras.
Pelaku lalu menyekap korban, dalam kondisi tidak berdaya akhirnya pelaku bebas berbuat asusila lalu melarikan diri.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tasikmalaya.
Akibat kejadian itu korban mengalami trauma yang saat ini mulai membaik setelah menjalani proses pemulihan kejiwaannya oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA Kabupaten Tasikmalaya.
